RUU PPSK Tidak Akan Kehilangan Identitas Koperasi

Jakarta – Ahmed Al-Zabadi, Koperasi pendamping Kementerian Koperasi dan UKM, menyoroti sejumlah praktik koperasi bermasalah yang menghambat pelaku UMKM mencari modal pembiayaan informal.

Ia melihat upaya untuk menggeser problematika koperasi ke arah mendorong koperasi simpan pinjam masuk ke dalam sistem keuangan resmi.

Baca juga

Menurut catatannya, dari sekitar 65 juta usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia, setengahnya tidak menjangkau pembiayaan resmi seperti perbankan. Meski pemerintah sudah mendorong Program Pembinaan Pelaku Usaha Kecil (BPUM), dalam praktiknya masih banyak usaha kecil yang belum memiliki akses pendanaan formal.

“Sungguh paradoks, pembatasan bank dalam memenuhi kebutuhan usaha kecil dimunculkan sebagai masalah koperasi dan kemudian diperkenalkan ke dalam sistem keuangan resmi,” kata Al-Yogurt dalam sesi kerja virtual dengan Megawati. Laboratorium pada hari Minggu. (2022-07-17).

Faktanya, 70% pendanaan usaha kecil saat ini sebenarnya berasal dari sektor informal, kata Al-Yoghurt.

“Jika disebutkan hampir 30 juta UKM dari 65 juta UKM, maka pembiayaan melalui koperasi menjadi lebih mudah,” jelasnya.

Pemerintah saat ini sedang menggalakkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Namun, Yogurt berharap peraturan tersebut tidak menjungkirbalikkan identitas koperasi.

Dalam hal ini diperjelas bahwa terdapat perbedaan yang sangat jauh antara sistem keuangan resmi dan yang dikembangkan oleh koperasi.

“Saya sangat berharap UU PPSK ini kita awasi. Jangan membuat sistem keuangan lebih fleksibel dengan mengarahkan semua sistem keuangan, terutama usaha kecil dan menengah, ke arah yang resmi. Koperasi bisa membuktikannya,” ujarnya. .

* Apakah itu nyata atau scam? Silakan kirim WhatsApp ke Liputan6.com Fact Check Number 0811 9787670 dengan memasukkan kata kunci yang diperlukan untuk mengetahui kebenaran informasi yang disebarluaskan.

Baca Juga  3 Daftar Font Keren Dan Huruf Keren Pilihan Kami

Arif Bodhimanta, Direktur Utama Megawati Institute, berharap koperasi menjadi landasan untuk membantu meningkatkan taraf perekonomian bangsa. Terutama untuk menyeimbangkan roda perekonomian yang berbasis sistem kapitalis saat ini.

Hal itu disampaikan dalam sesi workshop virtual yang digelar Megawati Institute bertajuk Menghidupkan Kembali 75 Tahun Gerakan Koperasi, Minggu, 17/7/2022.

Arif Bodimanta mengatakan, banyak yang belum paham bahwa koperasi adalah kumpulan anggota, bukan kumpulan modal.

“Jadi, kalau kita bicara tentang prinsip kedaulatan rakyat, demokrasi sosial, demokrasi ekonomi, dan bisnis bukanlah kelompok kapital, melainkan kelompok anggota, maka kita mendasarkan koperasi seolah-olah mereka adalah koperasi,” jelasnya.

Melihat sejarahnya, ia menyebut sejarah gerakan reaksioner model ekonomi pasar yang digaungkan oleh Rochdale, koperasi kelas pekerja pertama di Inggris.

“Jadi jika Anda melihat Inggris, ada Rochdale, yang merupakan gerakan protes terhadap ekonomi kapitalis yang membuat rakyat sengsara. Itu bertentangan dengan sistem ekonomi pasar.”

Menurutnya, sistem ekonomi yang dijalankan Rochdale tidak hanya mempengaruhi perekonomian, tetapi juga pergerakan di sektor pendidikan.

“Real estate berhasil di masyarakat karena pendidikan koperasi berhasil. Contoh terdekat adalah lingkungan Singapura, di mana 80% dari populasi orang dewasa adalah anggota koperasi.”

Arif Bodimanta menyimpulkan, “Saya berharap koperasi menjadi gerakan yang dapat menciptakan ekonomi berdasarkan Pancasila sebagai alat reaksi dalam ekonomi pasar.”

Related Posts