Ketua KSP Indosurya Tidak Bersalah, Pengacara: Perlu Upaya Alternatif Pemulihan Kerugian Korban

Kuasa Hukum Ahmet Irawan menyampaikan pendapatnya terkait bebasnya Ketua KSP Indosurya Henry Surya.

Henry Surya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) karena pengadilan menetapkan perkara KSP Indosurya merupakan perkara perdata dan bukan tindak pidana.

Menurut Ahmed Irwan, ditinjau dari asas hukum, tindakan dan tanggung jawab tidak dapat dipisahkan.

Apalagi tindakan tersebut melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Menurut perhitungan, kerugian yang dialami KSP Indosurya sebesar Rp 106 triliun dan 23.000 jiwa melayang.

Dan Ahmed Eirwan mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (30 Januari 2023), “Tawuniya telah menerapkan angka yang sangat besar.”

Menurutnya, perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain dapat menimbulkan pelanggaran hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Selama ini hanya gugatan PMH atau Wan Prestasi saja yang tidak efektif sebagai sarana pemulihan kerugian, apalagi yang bersifat materil dan dipaksakan dalam bentuk harta kekayaan pelaku,” ujar koordinator kuasa hukum tersebut.

Ahmad Irawan mengatakan, jika tindakan KSP Indosurya dianggap sebagai tindakan perdata, sebenarnya tindakan yang paling efektif adalah upaya pailit.

Koordinator dapat mengelola atau memulihkan kerugian dari korban setelah melakukan penyitaan umum atas dana dan aset KSP Indosurya.

“Bahkan, upaya ini lebih efektif daripada penyitaan pidana dari segi hukum dan praktis,” ujarnya.

Namun, pasca kasus KSP Indian Surya, sejumlah upaya pailit yang diajukan pada tahap pembatalan Mahkamah Agung (MA) dikembalikan.

Sebelumnya, KSP Indosurya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, namun kini masih dalam peninjauan kembali (PK).

Pada 15 Desember 2022, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung 2022 (SEMA) No. 1, persoalan semakin akut.

Salah satu poin dari bagian perdata khusus menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan umum di bidang koperasi.

Baca Juga  Kelebihan Membuat Plakat Wisuda dari Bahan Akrilik

Selain itu, kepailitan komersial lembaga keuangan mikro (LKM) yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan ke OJK.

Menurut Ahmad Irawan, SEMA No. Per 1/2022, kreditur KSP Indosurya telah menderita dan dia telah mendapatkan keuntungan dari KSP Indosurya karena berbagai upaya kepailitan yang sedang berjalan dan tertunda di Mahkamah Agung telah diajukan oleh kreditur berdasarkan PKPU. UU Kepailitan, bukan Kementerian Koperasi atau OJK.

“Oleh karena itu, menurut saya, SEMA No. 1 Tahun 2022 bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Kewenangan Menteri Koperasi dalam undang-undang adalah membubarkan koperasi yang dinyatakan pailit berdasarkan peradilan tetap sistem. Anda tidak berhak mengajukan pailit jika keputusannya sudah berkekuatan hukum (inkracht van gewijsdee).

Ahmad Irawan berharap, lepasnya KSP Indosurya dari tuntutan pidana membuka mata banyak pihak terhadap ragam kasus yang melibatkan KSP Indosurya dan upaya alternatif yang bisa dilakukan.

“Masyarakat, anggota, pengurus dan/atau kreditur KSP Indosurya akan mengembalikan haknya secara efisien dan efektif,” ujarnya.

Related Posts