Debat Adil Penasehat Hukum Perdata TNI Dan Jagara

Berita hari ini di Indonesia yaitu TNI telah berdiskusi dengan Imparsial tentang masalah seorang perwira hukum militer Indonesia yang bertugas sebagai penasihat hukum sipil. TNI membantah pernyataan kewajaran bahwa negara hukum tidak dipahami secara komprehensif dengan mengkonotasikan pernyataan yang bias.

Ketidaksepakatan itu bermula dari pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (KAPAPINCOM) Laksamana Krisno Puntoro yang mengatakan pengacara bisa menjadi penasihat hukum di persidangan. Penjelasan tersebut disampaikan Kresno ditengah kesibukan Mayor Dede ke Lapangan Polrestabes untuk menuntut diakhirinya penahanan keponakannya Ahmed Ruzid Hasibuan (ARH).

“Apakah pejabat hukum seperti saya bisa menjadi penasehat hukum? Dalam hal ini, apakah seorang DH mayor bisa menjadi penasehat hukum dan mengikuti prosedur pemeriksaan atau sidang pengadilan. Tidak ada militer Indonesia di media” diberitakan. Banyak media yang meliput hal semacam ini dan pertanyaan diperbolehkan.”

Cresno mengatakan, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, dan dalam pos itu disebutkan anggota militer yang bertugas sebagai penasehat hukum bisa menjadi paralegal.

“Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1971 menyatakan bahwa pegawai negeri atau personel militer yang bertindak sebagai penasihat atau penasihat hukum di pengadilan adalah alasan untuk berpartisipasi dan mendukung persidangan,” kata Cresnow.

Kemudian, Komisaris Polisi Militer Jufron Mabruri mengkritik Laksamana Krisno Puntoro dari Komando Angkatan Bersenjata Republik Indonesia karena mengatakan bahwa seorang petugas pengadilan dapat bertindak sebagai penasihat hukum selama persidangan. Netral menilai pernyataan Laksamana Cresno sebagai salah.

“Kami menilai pernyataan TNI bahwa jajaran TNI dapat memberikan bantuan hukum kepada prajurit TNI dan keluarganya menunjukkan bahwa Kbabenkom tidak memahami secara komprehensif norma hukum tentang peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal ini dapat mengungkapkan kesalahpahaman tentang banyak aturan yang terkait dengan bantuan hukum. Kejaksaan Agung Sabtu (12/8).

Gufron berpendapat bahwa setiap orang, termasuk tentara dan keluarganya, berhak atas bantuan hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (UDHR), Pasal 16 dan 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Namun, dalam hal TNI khususnya, jaminan bantuan hukum ditegaskan kembali dalam Pasal 105, 215 dan 216 Undang-Undang Nomor 31 tentang Peradilan Militer Tahun 1997, yang pada intinya menjamin bantuan hukum kepada tersangka yang diadili di pengadilan dan hubungan militer Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 50 Ayat 2 Ayat f UU TNI: “Tentara dan pelajar mendapat pengobatan dan dinas termasuk … (f) bantuan hukum”. Selain itu, Pasal 50.3 ” Keluarga personel militer memiliki akses ke layanan resmi berikut: (c). Bantuan hukum ” kata Geoffron.

Gufron berpendapat, materi ini harus dipahami sebagai jaminan nasional untuk memastikan setiap orang, termasuk prajurit TNI dan keluarga prajurit TNI, memiliki akses bantuan hukum. Gufron melanjutkan, “Kalau dilihat dari materi ini, tidak ada yang memberi kewenangan kepada prajurit TNI untuk memberikan bantuan/bantuan hukum dalam ruang lingkup peradilan (yurisdiksi) selain pengadilan militer dan pengadilan penghubung.”, lanjut Gufron.

Baca Juga  Apakah Barang-barang Ini Juga Ada Di Kelas Anda? Subyek Tingkat 7 Tingkat 1 Halaman 8

Menurut Gufron, hak bantuan hukum yang diatur dalam Pasal 50(3) UU TNI tidak boleh diartikan bahwa seseorang harus atau dapat menerima bantuan hukum dari institusi TNI. Apalagi jika ruang lingkup peradilan yang menangani perkara hukum bukan pengadilan militer atau pengadilan penghubung.

“Hak bantuan hukum dalam kasus keluarga Mayor Didi Hasibuan yang tunduk pada peradilan umum harus sesuai dengan UU Kejaksaan No 18 Tahun 2003,” kata Tanoniha.com.

Menurut Gufron, dasar hukum yang dikutip Laksda Kresno terkait keabsahan pemberian bantuan hukum TNI adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. Isu 2 tahun 1971 salah dan keliru.

“Karena SEMA No. 2 Tahun 1971 secara efektif melarang prajurit TNI untuk menjadi penasihat hukum di pengadilan biasa, maka PP, kecuali dengan izin khusus dari atasannya dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1952, adalah tidak berhak atas Emisi 12 sampai dengan 74 tahun 1952 dihapus sebagai PP 6, yang juga dihapus sebagai PP 53 tahun 2010, dan juga sebagai PP 94 tahun 2021. Dengan demikian, klaim Kbabenkom yang mengandalkan SEMA No. 2 Tahun 1971 kehilangan landasan hukumnya” kata Gufron.

Gufron telah memperjelas aturan hukum pemberian bantuan hukum, salah satunya SEMA No. Pada tanggal 2 Februari 1971, berlaku beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur bahwa paralegal/paralegal atau advokat tidak dapat menduduki jabatan pegawai negeri atau pegawai negeri sipil.

Pasal 92(3) KUHP menyatakan bahwa “setiap anggota angkatan bersenjata juga bertanggung jawab,” kata Gupron.

Gufron mengatakan kebingungan hukum inilah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan UU No. Peradilan Militer, Maret 1997. Untuk itu, Gupron mengimbau tiga hal.

“Presiden telah menginstruksikan Panglima TNI untuk mengevaluasi Kbabenkom TNI (Laxda Krisno) yang telah menimbulkan kontroversi hukum dengan salah mengartikan dan memutarbalikkan peraturan perundang-undangan,” kata Gufron.

Kedua, Gufron mendesak Panglima TNI untuk mencegah anggota TNI bertindak sebagai advokat di pengadilan umum dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI.

“Presiden Joko Widodo akan segera meninjau kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang telah menimbulkan keganjilan dan kontradiksi dalam aturan dan penegakan hukum di Indonesia, seperti yang dijanjikan oleh Presiden Nawashita sejak tahun 2014,” tambahnya.

Kapuspen TNI (Laxda) Laksamana Julius Widjojono membuka kritik terhadap Imparsial. Dia menjelaskan, tidak ada keberatan dari hakim untuk seorang eksekutif TNI menjadi penasehat hukum.

Julius kepada wartawan, Sabtu (12 Agustus 2023).

Julius juga memberikan berkas instruksi pelaksanaan bantuan hukum di lingkungan TNI. Aturan tersebut telah disahkan melalui Keputusan Panglima TNI tertanggal 27 Desember 2017 KEP/1089/XII/2017.

Baca Juga  Jatuhnya Harga Minyak Internasional, Para Ahli Energi Mengatakan Harga Bahan Bakar Kemungkinan Akan Turun.

Butir 12 Butir C, daftar anggota keluarga anggota TNI/PNS yang berhak mendapat bantuan hukum. Tertulis meliputi: istri/suami, anak, janda, orang tua, mertua, saudara, ipar, keponakan. Berikut cara membacanya.

Janda/janda, orang tua, mertua, saudara/saudara, serta keponakan/PNS prajurit TNI dilayani secara perseorangan oleh Prajurit TNI dan PNS TNI dan diketahui oleh Dan/Kasatker.

Kemudian huruf 13b dan c dibuat terkait dengan pemberian bantuan hukum bagi keluarga prajurit TNI. Berikut cara membacanya.

poin 13b

Dalam hal permintaan bantuan hukum yang diajukan oleh prajurit TNI dan pejabat TNI beserta keluarganya bertentangan dengan kepentingan TNI Angkatan Darat, maka bantuan hukum harus diberikan kepada para pihak secara berimbang dengan tetap mengutamakan kepentingan TNI Angkatan Darat. Angkatan Bersenjata Indonesia.

Bowen 13c

Dalam penyelesaian perkara perdata untuk kepentingan umum, Bantuan Hukum dapat diberikan oleh Hakim Babinkom TNI dan tim militer dan pengacara di luar TNI.

“Selain itu, kuasa hukum TNI tetap dapat beracara di pengadilan. Syarat: Kuasa hukum tersebut memenuhi syarat dan disertai dengan surat perintah, surat kuasa khusus, dan surat dari instansi TNI mengenai permohonan untuk mengajukan gugatan ke Penasihat hukum TNI, dan dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada panitera,” jelas Julius.

“Kami sudah lama di pengadilan, baik pidana maupun perdata,” imbuhnya.

Tonton juga video “Riwayat Perwira TNI di Polrestabes “.

[Gambas: video 20 detik]

Pelajari lebih lanjut di halaman berikutnya

Imparsial kembali menanggapi pernyataan TNI. Prajurit masih menilai tindakan mengenai bantuan hukum yang diberikan oleh perwira TNI kepada warga sipil melanggar UU UU.

Wakil Presiden Ardi Manto awalnya menekankan militer Indonesia berdasarkan klaim bahwa seorang perwira polisi menjadi penasihat hukum berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI KEP/1089/XII/2017.

Ardi kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023), mengatakan, “Pernyataan Kapuspen TNI berdasarkan KEP/1089/XII/2017 juga tidak benar, karena keputusan Panglima TNI sendiri melanggar UU Kejaksaan.”

Arde menegaskan, pemberi bantuan hukum tidak boleh berstatus PNS dan PNS. Sementara itu, kata dia, TNI adalah pekerjaan yang memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 92 Ayat 3 KUHP.

“Seorang pemberi bantuan hukum atau pengacara tidak dapat menyandang status PNS atau PNS, sedangkan prajurit TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Ayat 3 KUHP termasuk dalam kualifikasi PNS,” katanya. .

Ardi juga menyoroti Surat Perintah Panglima Tertinggi Nomor 1089 yang disebutkan Kapuspen TNI. Menurut dia, Surat Perintah Panglima masih menggunakan model Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang seharusnya diganti dan diubah.

“Komando Panglima Model 1089 masih menggunakan model Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, karena undang-undang tersebut harus diganti/diubah karena tidak memberikan batas yang jelas antara wilayah hukum biasa dan pengadilan militer. .”

Baca Juga  7 Rekomendasi Manga Detektif Terbaik Untuk Dibaca, Dari Gambar Detektif Hingga Conan

“Peristiwa yang meresahkan ini menunjukkan pentingnya pemerintah segera mengkaji ulang UU No 31 Tahun 1997 untuk memastikan tidak ada lagi konflik dengan aturan hukum,” ujarnya.

Secara terpisah, keputusan Pangab dinilai tidak sesuai dengan ketentuan di atas dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Keputusan Panglima TNI itu sendiri tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, UU Kejaksaan,” tambahnya.

Laksamana Julius Widjogono dari Kapuspin TNI mengatakan komentar Imparcial tidak berdasar. Dia juga menggambarkan pernyataan yang tidak memihak sebagai bias.

“Jawaban Dirjen Imparsial (Gufron Mabruri) tidak berdasar, karena banyak produk hukum yang dikatakan tidak sah dan masih berlaku dan telah diperkenalkan tetapi tidak terkait.” Selain topik/artikel yang dibahas, Julius mengatakan dalam keterangannya pada Minggu (13 Agustus 2023) bahwa komentar tersebut sangat bias dan mengarah pada perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Julius mengatakan, bantuan hukum di lingkungan militer merupakan upaya memberikan nasihat hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan militer.

“Bantuan hukum di lingkungan TNI adalah segala usaha, tugas, dan kegiatan yang dilakukan secara langsung dan tertulis di luar pengadilan serta beracara di semua tingkatan pengadilan dalam hal pemberian nasihat dan nasihat hukum. ” dia berkata.

“Bertindak sebagai advokat, untuk kepentingan dinas prajurit dan pejabat TNI di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atau sebagai bagian dari perlakuan formal atau informal untuk mewakili, mengawal, membela atau bertindak secara hukum bagi taruna dan keluarganya.”

Julius menjelaskan, pemberian bantuan hukum di lingkungan TNI merupakan salah satu tugas pokok Babinkom Angkatan Darat. Pemberian bantuan hukum adalah untuk mewujudkan hak-hak prajurit yang dilindungi undang-undang.

“Tafsir Pasal 50(3) UU TNI sudah benar dan sesuai dengan ketentuan ayat (3), UU No. Kep/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017. Ini mengatur pedoman untuk pelaksanaan bantuan hukum di lingkungan Angkatan Bersenjata “.

Instruksi dari Departemen Bantuan Hukum akan diikuti oleh biaya masing-masing melalui:

1. Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Skep/87/III/1997 tanggal 5 Maret 1997 tentang Pedoman Administrasi Bantuan dan Nasihat Hukum 2. Tahun 1980 tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Angkatan Laut Indonesia. KSAL 25 Januari No : JUKNIK/01/I/1980 3. Keputusan KSAL No. Skep/20/III/2004 tanggal 16 Maret 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum TNI Angkatan Udara .

Sementara itu, kata dia, praktik TNI memberikan bantuan hukum sudah ada sejak lama dan selalu diterima oleh semua tingkatan pengadilan. Dalam memberikan bantuan hukum, konsultan hukum TNI selalu disertai dengan perintah pengadilan, surat kuasa khusus dan persyaratan dari badan-badan TNI untuk permintaan bertindak dengan konsultan hukum TNI, dan dokumen-dokumen ini diteruskan ke badan peradilan sebagai permintaan izin tambahan. Lanjutkan ke pengadilan distrik tertinggi.

Related Posts